Tiga hakim dan dua panitera pengganti (PP) PN Denpasar, Bali, positif virus Corona (COVID-19). Oleh sebab itu, PN Denpasar akan ditutup selama 2 pekan ke depan.
PN Putussibau, Kalbar, menjatuhkan vonis lepas dari hukum penjara terhadap AR (40) pelaku pembunuhan bayi berusia 1,8 tahun. Sebab AR menderita gangguan jiwa.
Maspuryanto, suami pembakar suami di Surabaya dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dijatuhkan jaksa karena terdakwa terbukti melakukan KDRT.