Komisi II DPR meminta Bawaslu dan Polri lebih tegas dalam menindak serta memberikan sanksi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kami dorong sekaligus harapkan Bapak Presiden mengambil keputusan jernih terutama pertimbangan keselamatan dan hak keselamatan dan hak hidup," kata Taufan.
Komisi II DPR RI menghujani KPU dan Bawaslu dengan pertanyaan soal sanksi pelanggar protokol kesehatan dalam Pilkada 2020. Begini jawaban KPU dan Bawaslu.
PTTUN Medan menyatakan batal surat keputusan KPU Sergai terkait penetapan Soekirman-Ryan sebagai peserta Pilkada. NasDem meminta KPU mengabaikan putusan itu.