Terdakwa melakukan perbuatan demikian pada masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jaksa mendakwa Mawardi dengan Pasal 490 UU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 partai peserta Pemilu 2024. Terdiri dari 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh.
Capres Anies Baswedan melaksanakan kampanye akbar di kampung halamannya, Daerah Istimewa Yogyakarta. Anies menggaungkan narasi perubahan selama kampanye.