Rohadi merupakan mantan PNS PN Jakut yang menjadi mafia perkara hingga memiliki 19 mobil. Puluhan miliar rupiah uang haram ia cuci menjadi properti-kendaraan.
Penutupan ini berlaku untuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.