Sebanyak 7.028 penumpang bus AKAP di DKI menjalani pemeriksaan COVID-19 di dua terminal di Jakarta selama larangan mudik. Hasilnya, 70 orang dinyatakan reaktif.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
Pelaku perjalanan di Jawa Barat diharuskan memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP.