detikInet
Pelaku Prostitusi Online Ditangkap
Pelaku prostitusi online www.hartono***.com telah ditangkap. Ia pun siap dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Rabu, 18 Feb 2009 18:18 WIB







































