detikNews
Terbangkan Balon Udara Membahayakan Pesawat, Pelaku Bisa Ditindak
Kementerian Perhubungan menjelaskan, bagi yang masih melepaskan balon udara dan mencapai ketinggian yang membahayakan penerbangan, bisa diproses hukum.
Selasa, 27 Jun 2017 08:30 WIB







































