detikFinance
Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Kerja, Maksimal Rp 10,5 Juta
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Senin, 22 Feb 2021 10:09 WIB







































