Kejari Jombang akhirnya menahan tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 540 juta.
Polda Jateng mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika yang dikendalikan dari lapas. Nilai dari TPPU tersebut mencapai Rp 4 miliar.