Pemerintah resmi menaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021. Kenaikan harga rokok ini dikhawatirkan dapat meningkatkan jumlah pengguna vape.
Pemerintah juga menggelontorkan insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui PPh pasal 21. Nilai insentifnya telah mencapai Rp 2,98 triliun.