detikNews
Penembak Bripka Anas Dikenakan Pasal Berlapis
Pelaku penembakan Bripka Anas, Nanang Setiawan akan dikenakan pasal berlapis. Pasalnya, ia melakukan tindak kejahatan lain saat akan ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Minggu, 23 Mar 2014 16:24 WIB







































