Komnas HAM menyoroti kekhawatiran KPU daerah bila Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Corona. Pilkada rencananya digelar pada 9 Desember mendatang.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017.