"Jadi kuota memang sudah ditetapkan sebesar 800 ribu per batch dan ke depannya juga akan tetap 800 ribu kecuali ada keputusan lain yang ditetapkan komite."
Sejumlah pihak menilai pemerintahan Jokowi-Ma'ruf represif terkait demo omnibus law UU Cipta Kerja. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menepis anggapan itu.
Presiden Jokowi telah meneken aturan turunan UU Ciptaker, yakni PP Nomor 35/2021. Terdapat perubahan ketentuan dalam hal PKWT, waktu lembur, hingga pesangon.