detikFinance
Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta ke Bawah Bakal Dapat Rp 1 Juta
Pemerintah akan memberikan Rp 1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Senin, 26 Jul 2021 13:44 WIB







































