detikNews
Begini 8 Oknum Polisi Rekayasa 'Ganja Tak Bertuan' Berujung 20 Tahun Bui
PN Medan menjatuhkan vonis terhadap 8 oknum polisi dan satu orang sipil di Sumut terkait kasus penemuan ganja tak bertuan. Mereka divonis 10-20 tahun penjara.
Rabu, 13 Jan 2021 13:41 WIB