Cuti bersama Natal dihapus. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN juga tetap dilarang untuk mengambil cuti pada libur natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan ASN/PNS telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua.
Kementerian PANRB menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru)