detikNews
Sisa 2 Pimpinan, KPK Masih Bisa Buat Keputusan
Meski 3 dari 5 pimpinan KPK jadi tersangka, 2 pimpinan KPK yang lain masih bisa membuat keputusan. Alasannya, UU 30 tahun 2002 tentang KPK hanya menyebutkan keputusan diambil oleh pimpinan, tidak menyebut jumlah.
Rabu, 16 Sep 2009 11:58 WIB







































