detikNews
Tak Terbukti Bersalah, Bibit & Chandra Bisa Kembali Pimpin KPK
Bila proses hukum tidak menemukan kesalahan atas satu, dua, atau tiga dari pimpinan KPK yang berstatus tersangka, maka yang bersangkutan bisa kembali memimpin KPK. Pada saat itu pula masa bakti pelaksana tugas sementara pimpinan KPK berakhir.
Jumat, 18 Sep 2009 02:27 WIB







































