Menteri Luas Negeri AS Marco Rubio memerintahkan kedutaan dan kantor konsulat untuk tidak mengeluarkan izin visa pelajar atau pertukaran mahasiswa tambahan.
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran bantuan luar negeri senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 66,80 triliun.