Ketum PPP hasil Muktamar VIII Jakarta Djan Faridz mengajukan kasasi terhadap putusan PT TUNĀ atas PTUN sehingga kepengurusan PPP yang sah dipimpin Romy.
Menurut Arsul Sani putusan PT TUN sangat jelas bahwa membatalkan putusan PTUN. Tapi Dimyati Natakusumah menganggap putusan PT TUN tak menentukan kepengurusan.