KSPSI dan KSPI langsung mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Cipta Kerja ini baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja terus disuarakan serikat buruh. Mereka kini ancang-ancang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Buruh menyatakan siap menggugat omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU tersebut telah ditandatangani presiden atau diundangkan.
KSPI dan KSPSI AGN menyatakan siap mengawal proses judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di MK. Mereka menegaskan akan mengawal jalannya persidangan.