detikNews
Putusan MK Tidak Bisa Jadi Dasar KPU
Putusan MK bukanlah dasar hukum bagi KPU untuk membuat peraturan atau keputusan. Jika tidak mungkin mengadopsi putusan MK dalam UU, maka Perpu harus segera dikeluarkan.
Jumat, 23 Jan 2009 10:46 WIB







































