Sopir mengaku truk oleng akibat jalan rusak di Tol Batang-Semarang, KM 354 Jalur A, dan menyebabkan muatan truk jatuh dan menimpa kendaraan lain di jalur kanan.
Pasal itu mengatur penanggung jawab pawai atau demonstrasi harus memberitahu kepada pihak kepolisian hal ini dilakukan agar polisi mengatur lalu lintas.