detikNews
MA Pidanakan Manajer BUMN yang Membayar Buruh di Bawah UMR
MA kembali menjatuhkan vonis pidana bagi perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMR. Jika sebelumnya sanksi serupa dijatuhkan kepada pengusaha Surabaya, kali ini dijatuhkan kepada PLN.
Selasa, 03 Sep 2013 11:11 WIB







































