Para peretas yang diduga bekerja untuk rezim Korea Utara berhasil menguangkan setidaknya US$300 juta (sekitar Rp4,9 triliun) dari hasil perampokan kripto.
Komdigi terbitkan aturan baru registrasi kartu seluler, memberi kontrol penuh kepada masyarakat. Regulasi ini guna mempersempit kejahatan digital dan penipuan.