Polda Metro Jaya berbicara soal desakan yang salah satunya datang dari Komnas Perempuan untuk mengungkap dan menjerat konsumen dari artis Cassandra Angelie.
UU Tindak Pidana Perdagangan Orang digunakan menangani kasus Cassandra Angelie. Sebenarnya dalam UU yang sama, ada pasal untuk mengirim pria hidung ke penjara.