Pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru namun tetap melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Ini aturannya saat liburan ke Lembang.
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan transportasi darah dengan jarak perjalanan minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam menunjukkan hasil tes PCR.