Pemprov Bali dukung Raperda Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Regulasi ini untuk tingkatkan keamanan dan kenyamanan transportasi wisata
Masyarakat Sumsel dapat registrasi kendaraan mati pajak dengan bayar PKB satu tahun. Program pemutihan pajak ini berlaku 80 hari, mulai 17 Agustus 2025.