detikNews
Denda Rp 500 Ribu untuk Mobil yang Parkir Liar Diberlakukan Mulai Hari Ini
Penerapan biaya derek sebesar Rp 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan akan dimulai hari ini. Agar tidak ada pungutan liar, pembayaran denda ini akan dilakukan lewat ATM.
Senin, 08 Sep 2014 07:16 WIB







































