Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal transaksi uang elektronik dan dompet digital yang dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Mulai 1 Januari 2024, PPN naik dari 11% menjadi 12%, termasuk untuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify. Siap-siap biaya langganan meningkat!