Perda DKI tentang Penanggulangan COVID-19 memuat pasal tentang kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran prokes. PKS DKI memberikan sejumlah catatan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merevisi aturan PPKM Darurat, yakni soal jumlah peserta hajatan hingga pelaksanaan salat Idul Adha. Berikut isinya.