detikNews
MUI: Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan karena Terpaksa
MUI menyatakan vaksin MR haram karena mengandung babi. Namun penggunaannya dibolehkan karena terpaksa dan untuk pencegahan bahaya kesehatan.
Senin, 20 Agu 2018 22:44 WIB







































