detikNews
Di Praperadilan, RJ Lino Juga Pertanyakan Keabsahan Penyidik KPK
Dia mengatakan, A. Damanik bukan penyidik sesuai ketentuan pasal 39 ayat (3) UU KPK, karena penyidik pada KPK harus berhenti sementara dari Kepolisian.
Senin, 18 Jan 2016 15:09 WIB







































