Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 M. Keduanya dijerat pasal berlapis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, total transaksi dari koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 240 triliun.
PPATK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari total 12 koperasi sepanjang 2020 s.d 2022. Total dananya sekitar Rp 500 triliun.