Kejagung bersinergi dengan menggandeng Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengusut kasus Febrie.
Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru untuk menyelidiki dugaan pencucian uang oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait temuan emas dan uang tunai.
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, absen dari pemeriksaan kasus TPPU emas 74 kg. Penyidik memanggil ulang Febrie pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah.
Ahli hukum Yunus Husein menilai indikasi pencucian uang dalam kasus Febrie Adriansyah cukup kuat. Hal itu berdasarkan temuan aset yang dibongkar Polri.