KPU akan merevisi PKPU menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor nyaleg. Revisi juga termasuk aturan soal eks napi bandar narkoba dan penjahat seksual.
KPK memberi perhatian lebih pada kasus-kasus korupsi yang melibatkan wakil rakyat, terlebih setelah MA memberi lampu hijau kepada eks koruptor untuk nyaleg.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg, dianulir MA. PAN tetap akan menolak mencalonkan eks napi korupsi.
MA menganulir PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg. Apa kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo?