MK menyatakan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berpotensi menjadi tersangka korupsi. Larangan tersebut dimulai sejak masuknya laporan ke KPK.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sepakat dengan pernyataan Dewas KPK yang menyebut nyali pimpinan KPK periode sekarang kecil dalam memberantas korupsi.
Setyo belum memerinci kasus-kasus era pimpinan KPK sebelumnya yang segera dituntaskan. Dia menyebutkan kasus-kasus itu tidak bisa dituntaskan secara bersamaan.