MK membacakan putusan sela terhadap 35 sengketa pilkada hari ini. Semua perkara itu diputuskan tak diterima MK karena alasan melebihi batas akhir pendaftaran.
Gugatan sengketa pilkada yang ditarik pemohon yaitu pilkada di Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Kotabaru.