Dalam konteks kebijakan pengupahan tampaknya beberapa poin dalam Perppu Cipta Kerja mengubah kebijakan pengupahan yang ada dalam UU CK dan aturan turunannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada istilah no work no pay di Indonesia. Keinginan itu sebelumnya datang dari kalangan pengusaha.
"Kita nggak diundang. Kita juga sedih, tiba-tiba muncul, kita kaget. Karena waktu Permenaker (No. 18/2022) kita juga nggak diajak ngomong," ujar Hariyadi.