Presiden terpilih Prabowo Subianto memanggil 16 menteri di kabinet Indonesia Maju untuk menjadi calon bawahannya. Presiden Joko Widodo sebut wewenang Prabowo.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
Di perayaan HUT TNI, Jokowi memperkenalkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Ucapan Jokowi langsung disambut riuh tepuk tangan.