Ambo Ala, dituntut 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin makassar.
Polisi Cianjur ungkap sindikat pemalsu STNK 'Sunda Archipelago'. Empat pelaku ditangkap, dokumen palsu ditemukan, dan ancaman terhadap pemerintah terungkap.
"Dia (FJ) yang mengajarkan, dia juga yang mengimport atau membawa masuk barang-barang ini dari China," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael.