Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari 10 Nov hingga 31 Des 2025. Namun perlu dicatat, ini yang dihapus dalam pemutihan.
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Pembebasan sanksi administratif berlaku otomatis tanpa pengajuan.