Satu dari delapan tersangka yang diamankan terkait pemalsuan surat swab berusia di bawah umur. Polisi menyebut pelaku sebagai pengguna surat swab palsu.
Satgas COVID-19 menegaskan bahwa pihak yang memalsukan surat keterangan tes PCR hingga swab antigen dapat dipidana. Satgas COVID-19 pemeriksaan diperketat.
Nantinya, faskes yang terbitkan surat tes COVID-19 harus upload dokumen ke aplikasi e-HAC. Dengan sistem ini, kecil kemungkinan surat tes COVID-19 dipalsukan.
Para pemalsu ini memanfaatkan persyaratan swab test bagi penumpang pesawat. Para pelaku mengedit file PDF klinik kesehatan dengan data yang dipalsukan.