Resmi! Kemenkes RI menegaskan pasien COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan termasuk yang terpapar Omicron tak bisa dirawat di rumah sakit. Cek aturannya.
Khusus Jabodetabek, pasien COVID-19 yang terpapar Omicron bisa mendapat obat gratis termasuk Molnupiravir. Bisa didapat lewat 17 platform, cek di sini.
Kemenkes akan mengarahkan pasien varian Omicron untuk bisa fokus dirawat di rumah. Ini dilakukan melihat potensi transmisi Omicron yang jauh lebih tinggi.