detikNews
NU Nilai Hukum Bunga Bank Masih Khilafiyah
Hukum bunga bank sudah diputus haram oleh Muhammadiyah. Hal yang sama juga diberikan oleh MUI. Namun bagi NU, bunga bank belum sepenuhnya diharamkan, karena masih ada yang khilaf (beda pendapat) soal penetapan hukum haram itu.
Minggu, 04 Apr 2010 13:29 WIB







































