Pemerintah melakukan upaya lobi pembebasan Siti Aisyah sejak dua tahun lalu. Dari sejak era Perdana Menteri Najib Razak hingga kini dijabat Mahathir Mohamad.
Siti Aisyah akhirnya kembali ke RI setelah ditahan selama 2 tahun 23 hari di Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Aisyah meluapkan kebahagiaannya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Satria Yudha menyebut Aisyah sebagai korban konspirasi politik Korea Utara, untuk itu harus dilindungi setelah tiba di Tanah Air.
"Kami bangga pemerintahan Jokowi tak malu meniru apa yang sudah dilakukan Pak Prabowo sebelumnya ketika membebaskan Wilfrida Soik," kata Habiburokhman.
Menindaklanjuti bebasnya Siti Aisyah dalam kasus Kim Jong-Nam, pengacara Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam, juga minta dakwaan terhadap kliennya dicabut.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menyebut bebasnya Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam adalah berkat lobi pemerintah.