LBH Makassar menilai penangkapan warga AS oleh Polres Enrekang usai protes tambang emas berpotensi kriminalisasi dan melanggar hak partisipasi masyarakat.
Seorang wartawan di Mojokerto ditangkap karena diduga memeras pengacara dengan ancaman penghapusan berita. Polisi amankan uang Rp 3 juta sebagai bukti.