Presiden Jokowi memberikan pujian ke MA atas capaian yang didapat sepanjang tahun 2020. Kinerja MA di tahun tersebut menjadi yang terbaik dalam sejarah.
Perludem menilai putusan MA memenangkan Rachmawati kedaluwarsa. Sebab, gugatan yang diajukan Rachmwati dkk itu melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU.
KPU menyatakan pasangan Jokowi-Amin menang sesuai UUD 1945. Berikut ini bukti berupa 'Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019'.
"Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera soal gugatan Rachmawati Soekarnoputri di Mahkamah Agung.
Pakar hukum UGM menilai putusan MA yang menangkan Rachmawati atas KPU mempertegas ketentuan syarat terpilihnya calon presiden sesuai konstitusi dan UU Pemilu.
"Seharusnya pihak KPU menunda proses tahapan Pilpres ketika permohonan uji materil kami telah teregister oleh MA pada tanggal 14 Mei 2019," ujar Rachmawati