Kejati NTB diduga terima aliran uang dari mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, terkait kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP. Penyidikan terus berlanjut.
Jaksa KPK tetap pada tuntutan 6,5 tahun untuk Hari Karyuliarto dan 5,5 tahun untuk Yenni Andayani dalam kasus korupsi LNG. Penuntutan berdasarkan bukti sah.