detikNews
Tersangka Pembakar Lahan Menang Praperadilan Atas KLH Karena SP3 Polisi
Hakim tunggal PN Rengat, Inhu, Riau, Wiwin Sulistya mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembakar lahan Mastur alias Asun. Salah satu yang menjadi dasar putusannya yakni adanya surat SP3 dari kepolisian.
Rabu, 11 Mar 2015 19:28 WIB







































